- Menyatakan Terdakwa Dwi Retno Binti Supi'i Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;
- Menjatuhkan Pidana kepada Dwi Retno Binti Supi'i Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah perhiasan kalung, warna emas, beserta kwitansi pembelian dari Velma Jewelry No. 077384
- 1 (satu) buah perhiasan kalung,warna emas, beserta kwitansi pembelian dari Velma Jewelry No. 077381.
- 1 (satu) pasang perhiasan anting, warna emas, beserta kwitansi pembelian dari Velma Jewelry No. 077382.
- 1 (satu) pasang perhiasan anting, warna emas.
- 1 (satu) buah perhiasan berupa cincin, warna emas.
- 4 (empat) buah surat kwitansi pembelian emas dari Toko Emas ?Bintang Dua?.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama EKSAN No. Rek: 0391347351 yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang Unit Probolinggo.
- 1 (satu) buah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BCA atas nama EKSAN No. Rek : 0391347351 yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang Unit Probolinggo.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 303/Pid.B/2019/PN Krs |
|
Nomor | 303/Pid.B/2019/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lodewyk Ivandrie Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara, Br Hakim Anggota Prayogi Widodo. |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Mukti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban yaitu Saksi H. ABD. ROFIK BAIDOWI ; Dikembalikan kepada Saksi Korban yaitu Saksi EKSAN; |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 303/Pid.B/2019/PN Krs
Statistik673