- Menyatakan Terdakwa 1 Achmad Fauzi Al. Uzi Bin Nur Ari, Terdakwa 2 Sulis Bin Bahram, Terdakwa 3 Osnan Al. Sapi Bin Tirnam Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa 1 Achmad Fauzi Al. Uzi Bin Nur Ari, Terdakwa 2 Sulis Bin Bahram, Terdakwa 3 Osnan Al. Sapi Bin Tirnam Alm oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) utas tali pengikat sapi jenis tali tampar warna merah muda
- 1 (satu) buah baju jenis kaos lengan pendek warna hitam bergambar kerapan sapi dan bertuliskan Madura
- 1 (satu) buah kain berbentuk segitiga untuk penutup wajah dan kepala bercorak batik
- 1 (satu) buah celana pendek kain warna hitam
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit
- 1 (satu) buah celana panjang training warna hitam bergaris merah
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 276/Pid.B/2019/PN Krs |
|
Nomor | 276/Pid.B/2019/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, Br Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban P. Noriman al Mudi; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pid.B/2019/PN Krs
Statistik9022