- Menyatakan Terdakwa Wahyu Aji Wibowo Als. Arab Bin (Alm) Bagus Setyawan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Menguasasi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik berisi Shabu-shabu dengan berat 30,20 (tiga puluh koma dua puluh) gram beserta bungkus;
- 1 (satu) buah tisu yang dilakban warna coklat;
- 1 (satu) kantong kresek Indomart;
- 1 (satu) tempat kacamata;
- 1 (satu) sedotan beseta bekas tutup sirup obat batuk;
- 1 (satu) plastik bekas bungkus rokok;
- 1 (satu) buah HP merk Azus warna biru;
- 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Ertiga warna hitam bernopol AE 1903 BW;
Putusan PN NGANJUK Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN Njk |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2020/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Efendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pronggo Joyonegara, Hakim Anggota Dyah Nursanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Adang Tjepaka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Pemiliknya atas nama saksi Moch. Arif Syaifuddin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2020/PN Njk
Statistik384