- Menyatakan Para Terdakwa: I Andila Saputra bin Purnomo dan II Finansyah Didang Muliawan Alias Sinchan bin Endy Martono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) plastik klip total isi 1800 (seribu delapan ratus) butir pil dobe L;
- 1 (satu) plastik klip berisi 200 (dua ratus) butir pil dobel L;
- 1 (satu) plastik klip total isi 82 (delapan puluh dua) butir pil dobel L;
- 1 (satu) plastik warna putih;
- 1 (satu) plastik warna hitam;
- 1 (satu) bendel plastik klip;
- 1 (satu) dompet warna coklat;
- 1 (satu) HP merk Oppo warna putih;
- Uang tunai sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN NGANJUK Nomor 40/Pid.Sus/2020/PN Njk |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2020/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anton Rizal Setiawan, Br Hakim Anggota Dyah Nursanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Musripah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2020/PN Njk
Statistik313