- Menyatakan Terdakwa LASMIDI Alias ALI Bin SURIPNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan Ringan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LASMIDI Alias ALI Bin SURIPNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Rumah Tipe 45 dengan luas tanah 84 M2 alamat Perumahan D?WIJIE RESIDENCE, JL. H. Agus Salim Rt.3 Rw.2 Ds. Slambur Kec. Geger Kab. Madiun
- 10 (sepuluh) lembar Nota/Girik warna putih panjang 11Cm, Lebar 10 Cm, untuk mencatat berat dan jumlah uang yang harus dibyar oleh pembeli dari bawang merah;
- 1 (satu) bendel buku tulis warna orange-abu-abu bertuliskan SIDU yang berisi catatan berat dan jumlah uang yang harus di bayar oleh pembeli dari bawang merah;
- 1 (satu) lembar Nota warna buram ukuran 9Cm x 14 Cm tertanggal 09 Oktober 2019 dengan tulisan berat total timbangan 2716;
- 1 (satu) lembar Nota kertas buram ukuran 9 Cm x 14 Cm dengan tulisan berat total timbangan 468;
- 2 (dua) Lembar Nota warna merah muda dan putih tertanggal 11 Oktober 2019 dengan tulisan berat total timbangan 2840;
- 1 (satu) buku tulis warna sampul merah dengan ukuran 20,5 Cm x 15 Cm x 1,5 Cm yang didalamnya bertuliskan rincian timbangan;
- 1 (satu) lembar Nota/Girik warna putih yang ada tulisan berat dan harga bawang merah
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna merah hitam No. Pol : AG 3063 VAG, Nosin : JM31E2985676, Noka : MH1JM3129KK990335 berikut kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna merah hitam No. Pol : AG 3063 VAG, Nosin : JM31E2985676, Noka : MH1JM31 29KK 99 0335 atas nama WAHYU INASTI;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Pembayaran unit sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna merah hitam No. Pol : AG 3063 VAG, Nosin : JM31E2985676, Noka : MH1JM3129KK990335;
- 1 (satu) lembar berita acara serah terima unit sepeda motor Honda Scoopy Sporty warna merah hitam No. Pol : AG 3063 VAG, Nosin : JM31E2985676, Noka : MH1JM3129KK990335
- Uang sejumlah Rp. 88.447.500,- (delapan puluh delapan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
- 1 (Satu) Unit Tv Merk Sony 43 Inc,1 (Satu) buah Spring Bed;
- 1 (Satu) lemari,1 (Satu) buah Power;
- 2 (Dua) buah Sound System merk HF Audio;
- 1 (Satu) Stel Meja Kursi dan Meja Makan;
- 1 (Satu) buah Mesin Cuci Merk Polytron dan Kulkas merk Sharp;
- 1 (Satu) buah Penyekat Ruang Rumah dan Kursi Teras;
- 1 (Satu) Unit AC merk LG 1 PK,1 (Satu) Unit AC Merk Sharp 2 PK;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI No. Rekening : 6423-01-011541-53-4 atas nama Wahyu Inasti;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2019, Plat No. Pol : AE-3572-WZ, Noka : MH1JM3133KK014611, Nosin : JM31E3010051 beserta kunci kontak dan STNK Nya;
- 2 (dua) kalung emas beserta kwitansinya tertanggal 21 Oktober 2019;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO Type A9 warna ungu antariksa beserta DosBox
Putusan PN NGANJUK Nomor 39/Pid.B/2020/PN Njk |
|
Nomor | 39/Pid.B/2020/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anton Rizal Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andris Henda Goutama, Br Hakim Anggota Triu Artanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Jianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan Kepada Martina Yulianevi Garnis; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; Dikembalikan Kepada Para Korban (Pedagang Bawang Merah); Dikembalikan Kepada Terdakwa; Dikembalikan Kepada Martina Yulianevi Garnis Inasti; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2020/PN Njk
Statistik976