- Menyatakan Terdakwa I LENARD LENGA ,dan terdakwa II ELDO ELKANA Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta Tanpa Hak dan Melawan Hukum,menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman jenis Ganja ;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 ( empat )bulan ;
- Memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap di tahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik sedang yang berisikan narkotika jenis ganja
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih Gold dengan no. GSM 082239863263
- 1 (satu) unit HP merk Alcatel warna hitam
- 1 kantong plastik warna hitam
- 5 (lima) pembungkus plastik sedang
- 1 (satu) pembungkus plastik besar
- 1(satu) tas renjani
- 1 (satu) buah dompet
- 1(satu) unit HP merk samsung galaxy J2 warna hitam putih
- 1(satu) unit HP samsung lipat warna hitam dengan no GSM 082197508312
- 1 (satu )buah koper warna hitam merk POLO
- Uang tunai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Putusan PN SORONG Nomor 219/Pid.Sus/2018/PN Son |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2018/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanifzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail Wael, Br Hakim Anggota Donald F Sopacua |
Panitera | Panitera Pengganti Markinem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampah untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3.000,- (tigaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.Sus/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 219/Pid.Sus/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2018/PN Son
Statistik268