- Menyatakan Terdakwa Delta Novendra Pgl Nopen Bin Ismed tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Topi merk RIPCURL yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah plastic warna bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastic warna bening yang 1 (satu) diantaranya berisikan serbuk kristal warna bening yang di duga narkotika golongan I jenis shabu;
- 1 (satu) buah plastic warna bening yang di dalam terdapat 3 (tiga) buah plastic warna bening yang masing ? masing plastic tersebut berisikan serbuk Kristal warna bening yang di duga narkotika golongan I jenis shabu;
- 1 (satu) buah plastic warna bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal yang diduga narkotika golongan I jenis shabu;
- 1 (satu) buah hp merk Samsung Duos warna Gold;
- 1 (satu) buah botol merk Aqua yang didalamnya berisikan air warna bening dan pada tutup botol tersebut terdapat 2 (dua) buah lobang yang pada masing-masing lobang terpasang pipet warna bening;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah korek api gas warna ungu;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN MUARO Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN Mrj |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2019/PN Mrj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MUARO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noerista Suryawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satrio Budiono, Br Hakim Anggota Agus Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Baginda Sultan Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2019/PN Mrj
Statistik9114