- Menyatakan Terdakwa YUDHISTIRA IBNU FIRMANSYAH bin AMIN PUJI SANTOSO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang ditemukan diatas lantai kamar kos;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih yang terpasang ditutup botol plastik warna biru yang ditemukan diatas lantai kamar kos;
- 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 395 ml milik YUDHISTIRA IBNU FIRMANSYAH Bin AMIN PUJI SANTOSO;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda warna hitam, Nopol K 5767 AKB type V1JO2Q32LO A/T Tahun 2019 nomor rangka MH1KF2116KK198742 nomor mesin KF21E1198057 yang ditemukan terparkir dihalam parkir kos;
- 1 (satu) lembar STNK an. NORHIDAYATI Ds. Gondang Manis Rt. 07 Rw. 11 kec. Bae Kab. Kudus yang ditemukan di dalam jok sepeda motor honda;
Putusan PN KUDUS Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN Kds |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2021/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Singgih Wahono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rudi Hartoyo, Hakim Anggota Galih Bawono |
Panitera | Panitera Pengganti Ida Rachmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada NORHIDAYATI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2021/PN Kds
Statistik470