- Menyatakan Terdakwa Iwan Setiawan Bin Dedi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama sama dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan ikan tidak memiliki surat ijin usaha perikanan (SIUP);
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga.) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk infinix;
- 1 (satu) buah tabung oxigen;
- 1 (satu) unit pompa filter air;
- 70 (tujuh puluh) buah toples plastik;
- 20 (dua puluh) meter selang plastik air rator;
- 1 (satu) buah mesin air rator;
- 2 (dua) buah steroform;
- 3 (tiga) buah box plastik;
- 1 (satu) buah alat pengukur suhu/PH merk PH PEN;
- 3 (tiga) pak kantong plastik;
- 1 (satu) gulung spon baru;
- 1 (satu) gulung plastik bable pelindung.
- 1 (satu) buah koper warna hitam berisi benih lobster sebanyak 33.000 ekor;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna putih Nopol W-1479-YU;
- 33 (tiga puluh tiga kantong plastik beserta spon yang digunakan untuk menyimpan benih lobster;
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SIDOARJO Nomor 251/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 251/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dameria Frisella Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Sarosa, Br Hakim Anggota Irwan Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Retnowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Dimusnahkan. Dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara Wahyu Bahtiyar Rifai dan Hendri Mardianto; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik608