- Menyatakan Terdakwa Aliyas Rahmanto Pgl Ucok Bin Arno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa IPR (Izin Pertambangan Rakyat) sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( Satu ) Unit Mesin Merek Dong Feng;
- 1 ( Satu ) Unit alat Sedot / Keong Merek Jaya Makmur;
- 1 ( Satu ) Buah Karpet Rumput warna hijau;
- 1 ( Satu ) Buah Karpet Mie warna Merah;
- 1 ( Satu ) Buah Pipa PVC Panjang 3,8 (tiga koma delapan) meter dengan diameter 4 (empat) Inchi warna putih;
- 1 ( Satu ) Buah selang Spiral warna Biru;
- 1 ( Satu ) Buah Pipa Cabang 6 (enam) berikut dengan selangnya;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PN MUARO Nomor 62/Pid.Sus/2020/PN Mrj |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2020/PN Mrj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MUARO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Purwanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fernando Imanuel, Hakim Anggota Parulian Scott Lumbantobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricky Handiko Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 ( Satu ) Buah Selang warna Abu ? Abu panjang 7,8 (tujuh koma delapan) meter lebar 16 (enam belas) cm Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Adrial Pgl Si Ad Bin Syamsu Anwar |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2020/PN Mrj
Statistik1139