- Menyatakan Terdakwa Randy Raditya als. Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwaan alternative ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Randy Raditya als. Randy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kertas putih yang berisikan tembakau gorilla dengan berat 1,45 (satu koma empat puluh lima) atau 1,20 (satu koma dua puluh) gram netto, didalam pembungkus kotak rokok besi warna silver.
- 3 (tiga) linting tembakau gorilla dengan berat masing-masing 0, 19 (nol koma sembilan belas) gram bruto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto, 0, 19 (nol koma sembilan belas) gram bruto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto, 0, 23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto didalam pembungkus kotak rokok besi warna silver.
- 1 (satu) bungkus kertas peper dengan merek Radja Mas.
- 1 (satu) buah tas warna hitam merek Sch.
- 1 (satu) lembar uang pecahan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk Iphone warna silver dengan nomor sim card 087818159590.
Putusan PN TABANAN Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Tab |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayu Komang Wiratini, M.hbr Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti Hery Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2021/PN Tab
Statistik3420