- Menyatakan Terdakwa Asril Bin Agus Salim Pgl. Asril telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit mobil truk colt diesel merek MITSUBISHI canter Warna kuning No.Pol : D 9092 VC bermuatan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
- 1(satu) lembar STNK NO Pol. D 9092 VC atas namaH ANWAR.
- kayu jenis kelompok Rimba Campuran yang berjumlah 223 (dua atus dua puluh tiga) potong, volume 8.63 M3, dengan rincian sebagai berikut:
- No. Jenis Kayu Panjang (M) Diameter (Cm) Jumlah Volume M3 Keterangan1 2 3 4 5 6 7
-
1 Kpk. R. Campuran 2,50 8 1 0,1
2 Kpk. R. Campuran 2,50 9 25 0,40
3 Kpk. R. Campuran 2,50 10 11 0,22 Kayu Bulat
4 Kpk. R. Campuran 2,50 11 21 0,50 Kecil (KBK)
5 Kpk. R. Campuran 2,50 12 18 0,51
6 Kpk. R. Campuran 2,50 13 27 0,90
7 Kpk. R. Campuran 2,50 14 37 1,42
8 Kpk. R. Campuran 2,50 15 18 0,80
9 Kpk. R. Campuran 2,50 16 23 1,16
10 Kpk. R. Campuran 2,50 17 20 1,13
11 Kpk. R. Campuran 2,50 18 10 0,64
12 Kpk. R. Campuran 2,50 19 4 0,28
13 Kpk. R. Campuran 2,50 20 3 0,24
14 Kpk. R. Campuran 2,50 21 5 0,43
JUMLAH 223 8,63
Putusan PN MUARO Nomor 21/Pid.Sus/2020/PN Mrj |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2020/PN Mrj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MUARO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Agus Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Agus Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Zosprida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2020/PN Mrj
Statistik1016