- Menyatakan Terdakwa Yohanes MTWN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua ) lembar copy nota asli ( warna Pink ) yang dikeluarkan oleh UD Dewata Steel/PT Dewata Jaya Steel/PT Bali Jaya Perkasa dengan Nomor : PJ16040140 tanggal 21 April 2016.
- 2 (dua) lembar copy surat jalan asli ( warna kuning ) dengan dengan nomor SJ16040140 tanggal 21 April 2016.
- 3 (tiga) lembar job description asli nomor : JD/PEN/IX/001/2014 atas nama Yohanes MTWN ( UD Dewata Steel/PT Dewata Jaya Steel/PT Bali Jaya Perkasa ).
- 1 (satu) lembar Laporan pembayaran tagihan ( LPT ) atas nama Yohanes MTWN tanggal 4 Juni 2016 di UD Krisnanda .
- 8 (delapan) lembar perjanjian waktu kerja tertentu antara UD Dewata Steel/PT Dewata Jaya Steel/PT Bali Jaya Perkasa dengan Yohanes MTWN Nomor : 001/HRD/XII/PERJ/DJS/2014.
- 8 (delapan) lembar perjanjian waktu kerja tertentu antara UD Dewata Steel/PT Dewata Jaya Steel/PT Bali Jaya Perkasa dengan Yohanes MTWN Nomor : 001/HRD/XI/PERJ/DJS/2014.
- 1 (satu) lembar Surat lamaran Kerja Yohanes MTWN kepada HRD PT Dewata Jaya Steel Sibang Kaja KM 11 Badung.
- 1 (satu) lembar curiculum vitae atas nama Yohanes MTWN .
- 1 (satu) lembar Foto Copy Bank gaji Yohanes MTWN.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pertanggungjawaban bahwa Yohanes MTWN telah menggelapkan uang tagihan sebesar Rp 27.375.000,00 ( dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) untuk nota nomor : PJ16040140 tanggal 21 April 2016 atas nama UD Krisnanda.
Putusan PN TABANAN Nomor 28/Pid.B/2019/PN Tab |
|
Nomor | 28/Pid.B/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pulung Yustisia Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luh Sasmita Dewi, Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Nengah Suarningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Yenny Theresia Sunaryo; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.B/2019/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 28/Pid.B/2019/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/2019/PN Tab
Statistik6832