- Menyatakan Terdakwa I JULIUS KORWA alias UNJUNG dan Terdakwa II OKTOVIANUS JITMAU alias OJIT terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Tanpa Memiliki izin Resmi Membuat, mencoba, memperoleh, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan Sesuatu Senjata Api, Amunisi atau sesuatu bahan Peledak tanpa Hak/ijin dan dengan sengaja memberi kesempatan atau keterangan untuk melakukan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I JULIUS KORWA alias UNJUNG dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan Terdakwa II OKTOVIANUS JITMAU alias OJIT dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun ;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan tahanan sementara dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Pen Gun yang terbuat dari pipa besi berukuran panjang sekitar 19 Cm berwarna hitam merah;
- 5 (Lima) butir Amunisi tajam Kaliber 38 berwarna kuning keemasan.
Putusan PN SORONG Nomor 201/Pid.Sus/2018/PN Son |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2018/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanifzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail Wael, Br Hakim Anggota Donald F Sopacua |
Panitera | Panitera Pengganti Welda Fifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar masing-masing para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.Sus/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 201/Pid.Sus/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.Sus/2018/PN Son
Statistik3317