- Menyatakan YANDRI SETIAWAN Alias YANDRI Bin (Alm) AHMAD HIDAYAT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Tanpa ijin Membawa alat-alat berat yang patut diduga akan digunakan melakukan penambangan didalam Kawasan hutan? sebagaimana dakwaan kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap YANDRI SETIAWAN Alias YANDRI Bin (Alm) AHMAD HIDAYAT dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Excavator Merk Kobelco SK 200-6, Nomor Rangka YN10-41482, Warna Hijau Tosca beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit Excavator (BREAKER/Alat Pemecah Batu) Merk HYUNDAI, Type R210LC-7H, Serial Nomor HHIHN611PA0001958, Engine Nomor D6BTA067745, Warna Kuning beserta kunci kontaknya
- 1 (satu) kantong bongkahan batu kapur dari lokasi penambangan YANDRI
- 1 (satu) lembar Surat Perum Perhutani perihal Penghentian Kegiatan Penambangan Tanpa Ijin yang ditujukan kepada Sdr. ANDRI
Putusan PN CIBINONG Nomor 774/Pid.B/LH/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 774/Pid.B/LH/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Eduward |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dirampas Untuk Dimusnahkan Terlampir dalam Berkas Perkara 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 774/Pid.B/LH/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 774/Pid.B/LH/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 774/Pid.B/LH/2020/PN Cbi
Statistik134374