- Menyatakan bahwa terdakwa FITRA WIJAYA alias FITRA bin SYAHMIRDAN (alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanamandengan berta melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FITRA WIJAYA alias FITRA bin SYAHMIRDAN (alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 13,35 gram;
- 1 (satu) paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 5,38 gram;
- 39 (tiga puluh sembilan) paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 51,67 gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild warna merah;
- 1 (satu) unit timbangan;
- 1 (satu) pak plastic warna putih;
- 1 (satu) bungkus plastic warna putih;
- 1 (satu) bungkus plastic permen merk kiss warna merah;
- 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 126/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhruddin, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik309