- Menyatakan bahwa terdakwa RIKI WIJAYA bin TASRILtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RIKI WIJAYA bin TASRILoleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket besar shabu seberat 150,23 gram
- 1 (satu) paket sedang shabu seberat 8,94 gram
- 163 butir pil extacy warna merah muda berlogo semangka (55,42 gr)
- 122,5 butir pil extacy warna coklat muda berlogo gorilla (52,68 gr)
- 1 (satu) buah hp android merk oppo A53 warna biru muda
- 1 (satu) buah hp android merk xiomi warna biru muda
- 1 (satu) buah hp android merk oppo warna biru
- 1 (satu) buah hp nokia senter warna hitam
- 1 (satu) buah kotak plastic warna hijau
- 1 (satu) buah kotak hp warna abu-abu berisi plastic sedang klip bening
- 1 (satu) plastic asoi warna hitam
- 1 (satu) buah buku bank BRI
- 1 (satu) buah kantong alfamart warna hijau
- 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu merk acis
- 1 (satu) buah kendaraan R4 jenis Calya warna merah Nopol BH 1036 GE
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhruddin, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan . Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik3010