- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian.
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik nomor : 2351/2002 tertanggal 25 September 2002 terletak di kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur sekarang Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Propinsi Jambi atas nama LINA seluas 7.297 m2 dan Sertipikat Hak Milik nomor 1940 tertanggal 18 Oktober 2018 yang terletak di kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur sekarang Paal Merah, Kota Jambi Propinsi Jambi atas nama Lina seluas 3.719 m2 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemilik sah terhadap sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik nomor : 2351/2002 tertanggal 25 September 2002 terletak di kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur sekarang Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Propinsi Jambi atas nama LINA seluas 7.297 m2 dan Sertipikat Hak Milik nomor 1940 tertanggal 18 Oktober 2018 yang terletak di kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur sekarang Paal Merah, Kota Jambi Propinsi Jambi atas nama Lina seluas 3.719 m2
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu menguasai sebahagian tanah dari Sertipikat Hak Milik nomor : 2351/2002 tertanggal 25 September 2002 seluas 1.940 m2 milik Penggugat Rekonvensi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Lina panjang 60,59 meter.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pabrik Triplek dan/atau Robianto panjang 62,34 meter.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lina, panjang 29,41 meter.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Robianto, panjang 34,2 meter.
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu menguasai sebahagian tanah dari Sertipikat Hak Milik nomor :1940/2018 tertanggal 18 Oktober 2018 seluas 3.121 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Lina, panjang 37,86 meter.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pabrik Triplek dan/atau Robianto, panjang 39,82 meter.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lina dan Robianto panjang 80,07 meter.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Lina, panjang 81,77 meter.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai sebahagian tanah dari Sertipikat Hak Milik nomor : 2351/2002 tertanggal 25 September 2002 seluas 1.940 m2 milik Penggugat Rekonvensi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Lina panjang 60,59 meter.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pabrik Triplek dan/atau Robianto panjang 62,34 meter.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lina, panjang 29,41 meter.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Robianto, panjang 34,2 meter.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai sebahagian tanah dari Sertipikat Hak Milik nomor :1940/2018 tertanggal 18 Oktober 2018 seluas 3.121 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Lina, panjang 37,86 meter.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pabrik Triplek dan/atau Robianto, panjang 39,82 meter.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lina dan Robianto panjang 80,07 meter.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Lina, panjang 81,77 meter.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsoom) apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari kepada Penggugat Rekonvensi sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan isi putusan secara tunai dan sekali gus tanpa syarat apapun juga.
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN JAMBI Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara: Yang merupakan obyek sengketa bagian I (pertama). Yang merupakan obyek sengketa bagian II (kedua). Untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik, kosong dan tanpa syarat apapun juga. Untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik, kosong dan tanpa syarat apapun juga. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Pengugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp.1.690.000,00 (Satu juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2020/PN Jmb
Statistik6525