- Menyatakan Terdakwa Kaswanto als. Lek Kas bin Karmadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,081 (nol koma nol delapan satu) gram yang telah disisihkan untuk uji BPOM 0,006 (nol koma nol nol enam gram), sehingga untuk bukti di Pengadilan yaitu 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram, dimusnahkan;
- 1 (satu) buah topi merek Sniper warna hitam; dan
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung lipat warna putih; dan
- Uang sejumlah Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 105/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Nurhadi, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Janner Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Terdakwa Kaswanto als. Lek Kas bin Karmadi; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik160