- Menyatakan Terdakwa Trison Sihombing als. Trison Anak Dari Sabar Sihombing terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Trison Sihombing als. Trison Anak Dari Sabar Sihombing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan Denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Buah Plastic Kresek Warna Hitam Ukuran Besar Yang berisikan Narkotika Jenis Ganja;
- 1 (satu) Buah Plastic Kresek Bening Ukuran Sedang Yang Berisikan Narkotika Jenis Ganja;
- 1 (satu) Kotak Reskuker Merk Cosmos;
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Samsung;
- 1 (satu) Unit Timbangan Warna Merah;
- 2 (dua) Bungkus Plastic Klip Bening Berukuran Sedang;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 790/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 790/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A DI L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 790/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik298