- Menyatakan Terdakwa YAYAN SOPIYAN alias Y. SOPIYAN, S.E.tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa YAYAN SOPIYAN alias Y. SOPIYAN, S.E.oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel photo copy MoU/GBM-PBM/IV/2013 tanggal 8 April 2013;
- 1 (satu) bendel photo copy Adendum MoU/GBM-PBM/IV/2013 (tanpa tanggal);
- 1 (satu) bendel photo copy Adendum-II MoU/GBM-PBM/III/2014 tanggal 20-03-2014;
- 1 (satu) bendel photo copy Legalisir Akta Berita Acara Rapat PT. Global Bara Mandiri No.21 tanggal 24 Juni 2013 (pengangkatan WINOTO KARTONO THEN sebagai Direksi);
- 1 (satu) bendel photo copy Legalisir Akta Perjanjian Gadai Saham Nomor 22 tanggal 24 Juni 2013;
- 1 (satu) bendel photo copy Legalisir Perjanjian Kerjasama Batubara No.001/PK-PB/GBM-PBM/III/2015 tanggal 02 Maret 2015;
- 1 (satu) bendel photo copy Legalisir Adendum Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara Nomor: 001/Add/PK-PB/GBM-PBM/VIII/2016;
- 1 (satu) lembar photo copy Legalisir Surat Kesepakatan Penyerahan Dana (Pengurusan IUP-OP) tanggal 24 Agustus 2016;
- 1 (satu) bendel photo copy Legalisir Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 490/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel tanggal 13 Pebruari 2018;
- 1 (satu) bendel photo copy Legalisir Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 395/PDT/2018/PT.DKI tertanggal 15 Agustus 2018;
- 1 (satu) bendel photo copy Legalisir Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1851 K/Pdt/2019 tanggal 26 Agustus 2019;
- 1 (satu) bendel photo copy Profil PT. Global Bara Mandiri dari DITJEND AHU tanggal 24 Juli 2020 (Pemberhentian WINOTO KARTONO THEN sebagai Direksi);
- 1 (satu) bendel photo copy Legalisir Penetapan Eksekusi Nomor: 33/Eks.Pdt/2020 Jo. No.490/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel;
- 1 (satu) lembar asli Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA tanggal 09/04/2013 ke rekening BCA nomor 2913044410 an. Y. SOPIYAN, S.E., senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso BCA tanggal 10/12/2013 ke rekening BCA nomor 2913044410 an. Y. SOPIYAN, S.E., senilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA tanggal 12/06/2013 ke rekening BCA nomor 2913044410 an. Y. SOPIYAN, S.E., senilai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Permohonan Pengiriman Uang BCA tanggal 27/06/2013 ke rekening BNI nomor 0256406395 an. Y. SOPIYAN, S.E., senilai Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso BCA tanggal 27/06/2013 ke rekening BNI nomor 0256406395 an. Y. SOPIYAN, S.E., senilai Rp.2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar photo copy Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso BCA tanggal 21/03/2014 ke rekening BCA nomor 2913044410 an. Y. SOPIYAN, S.E., senilai Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
- 1 (satu) lembar photo copy Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso BCA tanggal 26/09/2014 ke rekening BCA nomor 2913044410 an. Y. SOPIYAN, S.E., senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran BCA tanggal 30/10/2014 ke rekening BCA nomor 2913044410 atas nama Y. SOPIYAN, S.E., senilai Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah);
- Somasi ke-1 tanggal 22 Juli 2020;
- Somasi ke-2 tanggal 29 Juli 2020;
- 1 (satu) bendel photo copy Bukti Setoran BCA, Bukti Transfer, Invoice sejumlah Rp.11.771.492.951,- (sebelas milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah);
- 1 (satu) bendel photo copy Bukti Setoran BCA, Bukti Transfer, Invoice sejumlah Rp.5.394.550.000,- (lima milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel photo copy Legalisir Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/614/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang IUPOP Batubara an. PT. Global Bara Mandiri;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 330/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 330/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | Bc.ip., Hakim Anggota Drs Tugiyanto, Br Hakim Anggota Boko |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Rahman Siahaan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti angka 1 sampai dengan angka 13 tetap terlampir dalam berkas perkara; Barang bukti angka 14 sampai dengan angka 18 dikembalikan kepada Saksi WINOTO KARTONO THEN; Barang bukti angka 19 dan angka 20 tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti angka 21 sampai dengan angka 23 dikembalikan kepada Saksi WINOTO KARTONO THEN; Barang bukti angka 24 sampai dengan angka 26 tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik1300