- Menyatakan Terdakwa I Kadek Suweka Yasa als. Jebeg telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi A5 warna abu-abu metalik;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi Note 9 warna biru;
- 2 (dua) lembar kertas paito Togel Singapore;
- 4 (empat) lembar kertas paito Togel Hongkong;
- 1 (satu) lembar kertas yang berisi catatan nomor pasangan;
- 1 (satu) buah buku kas warna merah;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI nomor rekening 0752025407 an. NI MADE SRI SUMIARDANI;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 29/Pid.B/2021/PN Tab |
|
Nomor | 29/Pid.B/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayu Putri Cempaka Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Agung Ayu Mirah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2021/PN Tab
Statistik8212