- Menyatakan terdakwa RADEN HERU DHARMAWANSYAH alias HERU bin RADEN ABDUL MUTHALIB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa RADEN HERU DHARMAWANSYAH alias HERU bin RADEN ABDUL MUTHALIB oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RADEN HERU DHARMAWANSYAH alias HERU bin RADEN ABDUL MUTHALIB tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara Tanpa Hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RADEN HERU DHARMAWANSYAH alias HERU bin RADEN ABDUL MUTHALIB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 paket kecil narkotika jenis sabu
- 1 buah kotak rokok gudang garam surya
- 1 buah gunting
- Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak
- 1 buah korek api gas
- 4 buah plastik klip kecil bekas sisa sabu
- Uang Rp 50.000,- sebanyak 2 lembar
- 1 unit handphone android merk Asus
Putusan PN JAMBI Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada terdakwa 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik1910