- Menyatakan Terdakwa WIDYA MAWARTI Binti WARASDI terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana, Dengan sengaja dan melawan Hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagaimana dalam Surat Dakwaan melanggar Pasal 372 KUH Pidana
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa WIDYA MAWARTI Binti WARASDI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perjanjian Sewa Kendaraan mobil jenis Mazda VX-1 No.pol BH 1401 HN selama 5 hari terhitung tanggal 05 Maret 2020 sampai tanggal 10 Maret 2020 antara WIDYA MAWARTI (Selaku penyewa) dengan OKTA SURYADINATA (pemilik kendaraan) tertanggal 05 Maret 2020.
- Foto Copy Legalisir BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) jenis Mazda VX-1 No.pol BH 1401 HN atas nama OKTA SURYADINATA.
- Foto Copy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) jenis Mazda VX-1 No.pol BH 1401 HN atas nama OKTA SURYADINATA.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perjanjian Sewa Kendaraan mobil jenis Daihatsu Xenia No.pol BH 1391 MJ selama 5 hari terhitung tanggal 05 Maret 2020 sampai tanggal 10 Maret 2020 antara WIDYA MAWARTI (Selaku penyewa) dengan ERYANTO (pemilik kendaraan) tertanggal 05 Maret 2020.
- Foto Copy Legalisir BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) jenis Daihatsu Xenia No.pol BH 1391 MJ atas nama INDRAWATI.
- Foto Copy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) jenis Daihatsu Xenia No.pol BH 1391 MJ atas nama INDRAWATI.
- 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat mobil jenis Mazda VX-1 No.pol BH 1401 HN milik OKTA SURYADINATA beserta kunci kontak.
Putusan PN JAMBI Nomor 756/Pid.B/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 756/Pid.B/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Reno Sapta Maiza, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Di lampirkan dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi korban Okta Suryadinata. 6.Membebankan pula kepada teTdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 756/Pid.B/2020/PN Jmb
Statistik4313