- Menyatakan Terdakwa Humrotin Al. Hum Binti Satiman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamembeliNarkotika Golongan I,sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Humrotin Al. Hum Binti Satiman dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 357/Pid.Sus/2018/PN Krs |
|
Nomor | 357/Pid.Sus/2018/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara, Br Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara |
Panitera | Panitera Pengganti: Tugimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3 (tiga) poket Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dari masing-masing Label A seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dengan plastic pembungkusnya, Label B seberat 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram dengan plastic pembungkusnya, Label C seberat 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram dengan plastic pembungkusnya dengan berat keseluruhan seberat 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram dengan plastic pembungkusnya; 1 (satu) buah Hp Merk Samsung Duos Type J-5 warna Putih; 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih; 1 (satu) buah sekrup yang terbuat dari sedotan warna putih; 1 (satu) sobekan isolasi warna coklat; 3 (tiga) buah korek api kayu; 1 (satu) buah dompet warna hijau; 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya 12; 1 (satu) buah jaket warna cokelat; 1 (satu) gulung isolasi warna coklat. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 357/Pid.Sus/2018/PN Krs
Statistik294