- Menyatakan Terdakwa Syamsir Alamsyah bin (alm) Arbain. S tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan Jahat secara Melawan hukum membeli, menyerahkan Narkotika golongan I Bukan Dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket kecil plastic klip bening yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu seberat 0,839 gram.
- 1 (satu) buah kota kaleng rokok merek sampoerna.
- 1 (satu) buah HP lipat merek Samsung warna hitam dengan No HP.082374569184.
- 2 (dua) paket plastik klip bening yang masing-masing berisi serbuk kristal bening yang narkotika jenis shabu seberat 0,058 gram.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk MAGNUM MILD warna biru.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 157/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarjo, Br Hakim Anggota Corpioner |
Panitera | Panitera Pengganti: Johannes Paradongan Sahatua Marbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Terdakwa Erik Sudiono Bin Dadang Syarifudin. |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik2611