- Menyatakan Terdakwa REZEKI DEDE LESMANA Als DELES Als KIKI Bin KHAIRUL AMRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam dakwan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel screenshoot postingan akun RANDY NYA RAISYA, REZA RAHADYAN, UTAMI MAYANGSARI dan TATI TATY diduga milik tersangka REZEKI DEDE LESMANA Als DELES Als KIKI Bin KHAIRUL AMRI.
- 1 (satu) buah akun Facebook an. Reza Rahadyan dengan URL Profile : https://www.facebook.com/reza.rahadyan.73 yaitu :
- 1 (satu) buah akun Facebook an. Randy Nya Raisya dengan URL Profile : https://www.facebook.com/randynya.raisya yaitu :
- 1 (satu) buah akun Facebook an. Tati Taty dengan URL Profile : https://www.facebook.com/tati.taty.90663 yaitu :
- 1 (satu) buah akun Facebook an. Utami Mayangsari dengan URL Profile : https://www.facebook.com/utami.mayangsari.39 yaitu :
- 1 (satu) Buah akun Email GMAIL an.Rezeki Lesmana dengan alamat Email : rezekilesmana386@gmail.com yaitu : Email/User Name (pengguna) : rezekilesmana386@gmail.com Password (kata kunci atau sandi) : integritasku01121992.
- 1 (satu) unit Handphone OPPO F1s Nomor model : A1601, Nomor bentukan : A1601EX_11_A 41_191226 warna Putih Cream IMEI 1: 863525038611978, IMEI 2 : 863525038611960, Versi kernel : 3.10.72-G201912261125 yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah SIM CARD Simpati (Telkomsel) dengan nomor SIM : 085268794147 dan 1 (satu) buah SIM CARD Tri dengan nomor SIM : 089507099467.
Putusan PN JAMBI Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Email/User Name (pengguna) : reza.rahadyan.73. Password (kata kunci atau sandi) : integritasku01121992. Email/User Name (pengguna) : randynya.raisya. Password (kata kunci atau sandi) : integritasku01121992. Email/User Name (pengguna) : tati.taty.90663 Password (kata kunci atau sandi) : integritasku01121992. Email/User Name (pengguna) : rere20799@gmail.com Password (kata kunci atau sandi) : integritasku01121992. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik360250