- Menyatakan Terdakwa HASANUDDIN, S.Pd. Als. ASAN Bin ARAKHMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa HASANUDDIN, S.Pd. Als. ASAN Bin ARAKHMAN dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HASANUDDIN, S.Pd. Als. ASAN Bin ARAKHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp507.657.252,31 (lima ratus tujuh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah koma tiga puluh satu sen), Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disitaoleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN JAMBI Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
|||
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||
Tahun | 2021 | ||
Tanggal Register | 18 Januari 2021 | ||
Lembaga Peradilan | PN JAMBI | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting | ||
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota H. Adly, Hakim Anggota H. Amir Aswan | ||
Panitera | Panitera Pengganti: Rianto | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
MENGADILI: NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 63 DIKEMBALIKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA ATAS NAMA FIRDAUS ALS PIR BIN EFENDI IBRAHIM 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sebanyak Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Selasa tanggal 27 April. 2021, oleh ERIKA SARI EMSAH GINTING, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, D.R. H. ADLY S.H., M.H dan H. AMIR ASWAN, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc) masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum,at tanggal 30 April 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh RIANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh RISKO LIVARDI, S.H. selaku Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Panitera Pengganti RIANTI, S.H. |
||
Tanggal Musyawarah | 30 April 2021 | ||
Tanggal Dibacakan | 30 April 2021 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
Statistik9033