Putusan PN JAMBI Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jon Effreddi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Hiashinta Fransiska Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa ACHIRUDDIN Bin ABDUL AZIZ MASHUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Terdakwa ACHIRUDDIN Bin ABDUL AZIZ MASHUR terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama sama, sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidair penuntut umum. 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa ACHIRUDDIN Bin ABDUL AZIZ MASHUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan bulan; 5. Menghukum Terdakwa ACHIRUDDIN Bin ABDUL AZIZ MASHUR untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp189.850.550 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah), yang diperhitungkan dengan telah adanya pengembalian kerugian keuangan Negara oleh Terdakwa dan dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Marangin sebesar Rp230.500.000, (dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) sisanya yaitu sejumlah Rp.40.649.450 (empat puluh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa ACHIRUDDIN Bin ABDUL AZIZ . 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Terdakwa ACHIRUDDIN Bin ABDUL AZIZ MASHUR dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa Terdakwa ACHIRUDDIN Bin ABDUL AZIZ MASHUR tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 388/BKPSDMD/2017 tanggal 10 Mei 2017 tentang pengangkatan Akmal Zen sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja; 2. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin Nomor : 01 Tahun 2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2018; 3. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin Nomor : 28 Tahun 2018 tanggal 01 Maret 2018 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2018; 4. 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Merangin Nomor : 781 / BPKAD / 2017 tanggal 31 Desember 2017 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah Dalam Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2018; 5. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Antar Pengguna Anggaran (PA) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin dengan CV. Fiko Putra Merangin No. Kontrak : 050/01.b/SP-POL PP /2018 tanggal 15 Mei 2018; 6. 1 (satu) lembar Keterangan Spesifikasi Barang dalam Pengadaan Pakaian Dinas Lengkap Linmas tanggal 20 April 2018; 7. 1 (satu) lembar Kerangka Acuan Kerja (KAK) Nomor : 050/01/SDA / POL PP/ 2018 dalam Pengadaan Pakaian Dinas Lengkap Linmas tanggal 20 April 2018; 8. 1 (satu) lembar Daftar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Pengadaan Pakaian Dinas Lengkap Linmas tanggal 20 April 2018; 9. 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 300/132/BASTB/Satpol.PP/2018 tanggal 25 Juni 2018; 10. 1 (satu) lembar Surat Satuan Polisi Pamong Praja kepada Saudara Camat dalam Kab. Merangin dan Saudara Kepala Desa Se-Kabupaten Merangin Nomor : 800/131/Satpol.PP/2018 tanggal 22 Juni 2018 perihal Apel Siaga & Penyerahan Atribut Satlinmas TPS; 11. 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 839/264/POL-PP/2018 tanggal 25 Juni 2018 kepada HOLIDI, S.Sy untuk melaksanakan Dinas dalam rangka pendistribusian pakaian/atribut Linmas TPS di Kantor Bupati Merangin; 12. 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018 Belanja Langsung No. DPA SKPD : 1.05 01 24 01 5 2 dengan Sumber Dana Alokasi Umum; 13. 1 (satu) lembar Data Ukuran Pakaian dan Sepatu Sat Linmas Untuk Kegiatan PAM TPS PILKADA 2018; 14. 1 (satu) rangkap Bukti Bayar Pajak Kegiatan Termin 1 ke BPD Jambi tanggal 31 Mei 2018 Kode Billing : 018053977273914; 15. 1 (satu) rangkap Bukti Bayar Pajak Kegiatan Termin II Ke BPD Jambi tanggal 06 September 2018 Kode Billing : 018090114009811; 16. 1 (satu) lembar fotokopi yang telah dilegalisir Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 694/BKD/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang pengangkatan FACHRIZAL, S.E sebagai Kepala Sub Bagian Program Keuangan Satuan Polisi Pamong Praja; 17. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 050/01.C/SPMK/POL PP/2018 tanggal 15 Mei 2018; 18. 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Merangin Nomor 38 Tahun 2016 tanggal 21 November 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah. 19. 1 (satu) rangkap Surat Perintah Pencairan Dana dari BPKAD kepada Suli Handoko termin ke I dengan Nomor Rekening 401224505 PT. Bank Jambi Cabang Bangko, No. SPM : 0015/SPM-LSBJ/1.05.1.1/Pol.PP/2018 SKPD : Satpol PP Tanggal 31 Mei 2018, Untuk keperluan : Pembayaran uang muka 30% Pengadaan Pakaian Dinas Lengkap Linmas sebanyak 1730 stel berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak No : 050.01.6/SP-POL.PP/2018 tanggal 15 Mei 2018, sejumlah Rp.271.455.165,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh lima seratus enam puluh lima rupiah); 20. 1 (satu) rangkap Surat Perintah Pencairan Dana dari BPKAD kepada Suli Handoko termin ke II dengan Nomor Rekening 401224505 PT. Bank Jambi Cabang Bangko, No. SPM : 0031/SPM-LSBJ/1.1/Pol.PP/2018 SKPD : Satpol PP Tanggal 05 September 2018, Untuk keperluan : Pembayaran uang muka 100% Pengadaan Pakaian Dinas Lengkap Linmas sebanyak 1730 stel berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak No : 050.01.6/SP-POL.PP/2018 tanggal 15 Mei 2018 sejumlah Rp.633.395.385,00 (enam ratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) 21. 1 (satu) Lembar Surat Satuan Polisi Pamong Praja kepada sdr. Camat dalam wilayah Kabupaten Merangin Nomor : 330/105/POL.PP-LNMS/2018, April 2018 perihal Permintaan Data Satlinmas TPS Pilkada 2018; 22. 1 (satu) lembar Surat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Merangin kepada Kasat Pol PP Kabupaten Merangin Nomor : 050/14/Sekre-ULP/2018 tanggal 21 Februari 2018 perihal Kelengkapan Bahan untuk Proses Lelang Barang/Jasa yang ditandatangani Kepala ULP MASDIVIA SYIDRATA SAKTI, SP; 23. Berita Acara Survei Barang Nomor : /POL PP/DAU/2018 Pengadaan Pakaian Dinas Lengkap Linmas dengan Lokasi Survei Barang LINGGO SHOES dan GALERI 99 di Bandung; 24. 1 (satu) bundel Daftar Harga Hasil Survei Pengadaan Pakaian Dinas Lengkap Linmas; 25. 1 (satu) lembar Surat Kelurahan Dusun Bangko kepada Bapak Kasat POL-PP Merangin Nomor : 145/65/Trantib/208 tanggal 25 Juni 2018 Perihal Mohon Penambahan Pakaian Personil Linmas; 26. 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 780/BPKAD/2017 tentang Penunjukan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Tahun Anggaran 2018 tanggal 31 Desember 2017. 27. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Satpol PP Kab. Merangin kepada Kabag. Pembangunan dan ULP Nomor : 050/01/RPP/SDA/POL PP/2018 tanggal 23 April 2018 perihal Permintaan Lelang Pengadaan Pakaian Dinas Lengkap Linmas; 28 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Merangin Nomor : 76/SEKRE-ULP/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Penugasan dan Penempatan Kelompok Kerja LXXVI Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Merangin Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Kelancaran Pemilu Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin TA.2018 atas nama Iskandar. AMKL sebagai Ketua Pokja, Driyos Budaya,A.Md sebagai Sekretaris Pokja, dan Irzan Wahyudi, ST sebagai anggota Pokja; 29. 1 (satu) bundel Surat ULP Kab. Merangin kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satpol PP Kab. Merangin Nomor : 147/SEKRE-ULP-III/2018 tanggal 14 Mei 2018 perihal Penyampaian Hasil Pengadaan Barang/Jasa yang ditandatangani Kepala ULP Masdivia Sydrata Sakti, SP; 30. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Satpol PP Kab. Merangin kepada Kabag. Pembangunan dan ULP Nomor : 050/01/RPP/SDA/POL PP/2018 tanggal 23 April 2018 perihal Permintaan Lelang Pengadaan Pakaian Dinas Lengkap Linmas; 31. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Nomor : 01/POKJA LXXVI~ULP.PP/APBD/2018 Tanggal 30 April 2018; 32. Buku Register Permohonan SIUP SITU TDP; 33. Surat Izin Usaha Perdagangan CV. Fiko Putra Merangin Nomor : 98/PK/IV/DPMPTSP-TK/2018 tanggal 05 April 2018; 34. Rekening Koran Asli Bank 9 Jambi Cabang Bangko Periode Transaksi 5 September 2018 s.d. 29 September 2018 Nomor Rekening 401224505 an. CV. Fiko Putra Merangin; 35. Rekening Koran Asli Bank 9 Jambi Cabang Bangko Periode Transaksi 17 Mei 2018 s.d. 31 Mei 2018 Nomor Rekening 401224505 an. CV. Fiko Putra Merangin; 36. Rekening Koran PT. Bank BRI Unit Cibaduyut Bandung Kopo No. Rekening 023355537 an. SYAHRIAL Periode Transaksi 1 Mei 2018 s.d. 31 Desember 2018. 37. 1 (satu) Stel Seragam Linmas Lengkap atas nama SHOKIBUL ULUM yang terdiri dari : ? 1 (satu) Buah Tongkat Hansip Karet Lurus; ? 1 (satu) Pasang Sepatu (Berseleting) merk TNI-AD; ? 1 (satu) Buah Kopel; ? 1 (satu) Buah Topi Linmas. 38. 1 (satu) Stel Seragam Linmas Lengkap atas nama SUGIANTO yang terdiri dari : ? 1 (satu) Buah Tongkat Hansip Karet Lurus ? 1 (satu) Pasang Sepatu (Berseleting) merk TNI-AD; ? 1 (satu) Buah Kopel; ? 1 (satu) Buah Topi Linmas. Dipergunakan didalam berkas perkara atas nama terdakwa SULI HANDOKO Bin SUKIR. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
Statistik11847