- Menyatakan terdakwa ARBAIN BIN BAHRUDIN bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol.I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana didakwakan dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastic klip bening sedang berisi Narkotika jenis Shabu dengan total berat : 24,42 (dua puluh empat koma empat puluh dua) gram.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih dengan nomor SIM CARD 085273296313.
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor SIM CARD 085384996914.
- 1 (satu) buah pyrek kaca.
- 1 (satu) buah jarum suntik.
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya kosong.
- 1 (satu) buah celana warna hitam merk RIBS SPORT.
- 1 (satu) unit motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa plat nomor polisi.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 322/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 322/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Ananda Munes Suyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik208