- Menyatakan Terdakwa Saripudin Alias Pak Ken Alias Pak Kendri Alias Laki Ita Alias Ujeng Bin Hayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang luka sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saripudin Alias Pak Ken Alias Pak Kendri Alias Laki Ita Alias Ujeng Bin Hayat dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) butir anak peluru caliber 4,5 mm
- 1 (satu) butir anak peluru dalam keadaan rusak
- 1 (satu) butir anak peluru dalam keadaan rusak dengan panjang 1 cm, lebar 2 cm
- Jaket kain lengan panjang; berkerah, motif loreng.
- Topi warna hitam bertulisan KOPASSUS.
- Baff warna hitam bertulisan GUNS N? ROSES; bergambar tengkorak..
- 1 (satu) pucuk senjata laras panjang jenis senapan angin PCP (pre Charged Pneumatic), merk JAVA HUNTER, warna coklat hitam, ukuran laras 8 mm (delapan milimiter), tali sandang terbuat dari kain ? plastik warna hitam kombinasi loreng, pada tali sandang terdapat 1 (satu) buah tempat peluru yang terbuat dari karet warna hitam bentuk segi empat yang berisi peluru 4,5 mm (empat koma lima milimeter) sebanyak 13 (tiga belas) butir
Putusan PN JAMBI Nomor 240/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 240/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, M.hbr Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmilina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik215