- Menyatakan Terdakwa Meidi Andrika Als Didi bin Mahmud Madrii terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk/type : Yamaha Jupiter MX150, warna : Merah, tahun : 2016, nomor rangka : MH3UG0720GK026566, nomor mesin : G3E6E-0187039 An. ARI SUSANTO.
- 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna merah ukuran M
- 1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru merk LEVI STRAUSS ukuran 29
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia senter warna biru
- 1 (satu) buah tas selempang merk Polo Power, warna hitam
- 1 (satu) satu pasang sandal karet tanpa merk, ukuran 42, warna biru
- 1 (satu) buah helm merk GM Force Diffuser, warna hitam silver.
- Uang tunai sejumlah Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah)
- 3 (tiga) lembar rekening korban periode : 1/02/21 ? 1/03/21 Bank BRI Unit Petaling Abunjani SP dengan nomor rekening : 00007105-01-006861-53-8, An. MUHAMMAD.-
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 363/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 363/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarjo, Br Hakim Anggota Corpioner |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurkumala Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai bukti kepemilikan. Dikembalikan Kepada Terdakwa Dikembalikan kepada saksi Muhammad Als Amat Tinggi Bin Mahmud (alm). |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 363/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik245