- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat ( MARTHEN JITMAU) dan Tergugat (ANCE AWOM) yang dilangsungkan di Gereja GKI Kanaan KM 14 Sorong dan Telah dicatatkan dikantor Catatan Sipil Kota Sorong berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 474.2/117, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak pengasuhan terhadap anak-anak yaitu Meilin Jitmau Lahir di Sorong pada tanggal, 11 Mei 1996, Marcelius Jitmau Lahir di Sorong pada tanggal, 29 Januari 1998, Andreson Jitmau Lahir di Sorong pada tanggal, 19 Januari 2000, Elen Sionita Jitmau Lahir di Sorong pada tanggal, 15 Mareth 2003, (sebagai anak bawaan Penggugat dari Perkawinan sebelumnya), dan Andreas Atfau Jitmau Lahir di Sorong pada tanggal, 21 April 2008 (sebagai anak hasil Perkawinan Penggugat dan Tergugat dalam perkara ini), Berada di bawah pengasuhan/perwalian Penggugat hingga anak-anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan Perceraian ini kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sorong atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan turunan putusan resmi dari putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/telah dikukuhkan tanpa bermeterai kepada Kantor Catatan Sipil Kota Sorong untuk dicatatkan dan didaftar dalam registrasi yang tersedia untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan Akte Perceraian masing-masing.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.691.000 ( enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah),
- Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-
- Biaya Proses Rp. 50.000,-
- Panggilan Rp. 600.000,-
- Redaksi Rp. 5.000,-
- Materai Rp. 6.000,-
Putusan PN SORONG Nomor 65/Pdt.G/2018/PN Son |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2018/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane, Br Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Matelda Mandoa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, pada hari Kamis, tanggal 30 Agustus 2018, oleh kami, Dinar Pakpahan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dedy Lean Sahusilawane, S.H., dan Vabiannes Stuart Wattimena, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Matelda Mandoa, S.Sos., S.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Hakim Anggota, Hakim Ketua, Ttd Ttd. Dedy Lean Sahusilawane, S.H Dinar Pakpahan, S.H.., M.H. Ttd. Vabiannes Stuart Wattimena, S.H. Panitera Pengganti, Ttd. Matelda Mandoa, S.Sos., S.H. Perincian biaya : Total Rp.691.000 ( enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah),- |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2018/PN Son
Statistik3811