Putusan PN JAMBI Nomor 447/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 447/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yofistian, Hakim Anggota Suwarjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhon Hendriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Benny Adhita Wijaya Bin Tarmuzi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2. Membebaskan terdakwa Benny Adhita Wijaya Bin Tarmuzi dari dakwaan Primair tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa Benny Adhita Wijaya Bin Tarmuzi, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Subisdair Penuntut Umum?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Benny Adhita Wijaya Bin Tarmuzi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 800.000.000.00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu-shabu; - 1 (satu) unit handphone android merk LG warna hitam; - 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 8. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 447/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik238