- Menyatakan Terdakwa Marwidodo Bin Zulhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta melakukan Eksploitasi minyak bumi tanpa memiliki ijin usaha atau kontrak kerja sama?,sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (limaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Truck Mitsubishi Colt Diesel PS 125 warna kuning Nopol BG 8164 JC;
- 1 (satu) buah tangki besi modifikasi kapasitas 10.000 Liter.
- 1 (satu) unit Truck Mitsubishi Colt Diesel PS 125 warna kuning Nopol BG 8060 TC;
- 1 (satu) buah tangki besi modifikasi kapasitas 10.000 Liter.
- 8416 (Delapan Ribu Empat Ratus Enam Belas) Liter cairan warna hitam yang menyerupai minyak bumi;
- 8528 (Delapan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan) Liter cairan warna hitam yang menyerupai minyak bumi.
Putusan PN JAMBI Nomor 386/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 386/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarjo, Br Hakim Anggota Corpioner |
Panitera | Panitera Pengganti: Herprapto Priyoutomo, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara terpisah atas nama Terdakwa Usri Yusran Bin Bustomi Rifa?i. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 386/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik7510