- Menyatkan terdakwa Edi Tussilo Bin H. Abdul Paliltelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan selaku orang yang melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan melakukan Eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan atau kontrak kerjasama, mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaEdi Tussilo Bin H. Abdul Palildengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit RIG warna biru.
- 3 (tiga) buah canting.
- 2 (dua) roll tali tambang.
- 1 (satu) unit Kendaraan Motor merk Honda Revo.
- 2 (dua) batang pipa RIG ukuran 3 Inc.
- 4 (empat) batang pipa jalur 1,5 Inc.
- 4 (empat) buah mata bor.
- 4 (empat) buah mata canting.
- 6 (enam) buah mesin pompa.
- 1 (satu) buah mesin genset.
- 1 (satu) buah tangki besi penampung.
- 3 (tiga) buah Jerigen berisi cairan diduga minyak mentah berwana hitam kehijau ? hijauan.
- 1 (satu) buah tangki plastik penampung air.
- 2 (dua) gulung selang plastik.
- 1 (satu) buah buku warna coklat yang berisi catatan hasil produksi sumur minyak illegal yang berada di KM 51.
- 1 (satu) buah buku catatan warna ungu yang berisi catatan bon/utang minyak hasil produksi sumur minyak illegal yang berada di KM 51.
- 1 (satu) buah buku besar warna hijau yang berisi catatan daftar sumur minyak illegal yang berada di KM 51.
- 1 (satu) buah buku warna hijau yang berisi catatan nama pemilik sumur serta nomor produksi sumur minyak illegal yang berada di KM 51.
- 1 (satu) buah buku catatan yang berisi catatan hasil produksi sumur minyak illegal yang berada di KM 51.
Putusan PN JAMBI Nomor 413/Pid.Sus LH/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 413/Pid.Sus LH/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, M.hbr Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Darmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa DAUD ARNANDO Bin MARZUKI. 6.Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp5.000,00 ( Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 413/Pid.Sus LH/2021/PN Jmb
Statistik8115