- Menyatakan terdakwa BIMA SAPUTRA bin PUJIANTO secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan..
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, serta denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Canter warna kuning No. Pol. D 8480 VL, No. Rangka : MHMFE74P5BK056261, No. Mesin : 4D34TG89701;
- 1 buah kunci kontak;
- 1 lembar STNK Mobil Truk Mitsubishi Canter warna kuning No. Pol. D 8480 VL, No. Rangka : MHMFE74P5BK056261, No. Mesin : 4D34TG89701.
- Kayu Bantalan/Olahan sebanyak 87 keping (9,7812 meter kubik) dengan rincian :
- Kelompok Meranti :
- Keruing : 9 keping (0,8580 meter kubik)
- Kelompok Rimba Campuran
- Jangkang : 2 keping (0,2124 meter kubik)
- Daru : 10 keping (1,4924 meter kubik)
- Rengas : 66 keping (7,2184 meter kubik)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 280/Pid.Sus.LH /2021/PN Jmb |
|
Nomor | 280/Pid.Sus.LH /2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 280/Pid.Sus.LH /2021/PN Jmb
Statistik4711