- Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian.
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Jasa Pertambangan dan Pembelian Batubara tertanggal 7 Maret 2018, termasuk setiap amandemennya dengan seluruh lampirannya yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
- Menyatakan PENGGUGAT I adalah pihak tunggal dan eksklusif dalam melakukan kegiatan penyediaan jasa pertambangan dalam lokasi IUPOP PARA TERGUGAT, termasuk dalam lokasi IUPOP TURUT TERGUGAT II sampai dengan TURUT TERGUGAT IV, berdasarkan Perjanjian Jasa Pertambangan dan Pembelian Batubara tertanggal 7 Maret 2018, termasuk setiap amandemennya dengan seluruh lampirannya yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
- Menyatakan PENGGUGAT II adalah pihak tunggal dan ekslusif dalam melakukan kegiatan Pengangkutan dan Pembelian Batubara hasil produksi dari lokasi IUPOP PARA TERGUGAT, termasuk hasil produksi dari lokasi IUPOP TURUT TERGUGAT II sampai dengan TURUT TERGUGAT IV, berdasarkan Perjanjian Jasa Pertambangan dan Pembelian Batubara tertanggal 7 Maret 2018, termasuk setiap amandemennya dengan seluruh lampirannya yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi kepada PARA PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Jasa Pertambangan dan Pembelian Batubara tertanggal 7 Maret 2018, termasuk setiap amandemennya dengan seluruh lampirannya yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk, mematuhi, mentaati, menghormati dan melaksanakan seluruh kewajiban kontraktual berdasarkan Perjanjian Jasa Pertambangan dan Pembelian Batubara tertanggal 7 Maret 2018, termasuk setiap amandemennya dengan seluruh lampirannya yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
- Membatalkan seluruh kesepakatan PARA TERGUGAT, baik secara bersama-sama maupun masing-masing, dengan pihak lain atas IUPOP PARA TERGUGAT, dan melarang PARA TERGUGAT untuk mengadakan perjanjian dalam bentuk apapun dengan pihak lain atas IUPOP PARA TERGUGAT;
- Membatalkan seluruh kesepakatan TURUT TERGUGAT II sampai dengan TURUT TERGUGAT IV, baik secara bersama-sama maupun masing-masing, dengan pihak lain atas IUPOP TURUT TERGUGAT II sampai dengan TURUT TERGUGAT IV, dan melarang TURUT TERGUGAT II sampai dengan TURUT TERGUGAT IV untuk mengadakan perjanjian dalam bentuk apapun dengan pihak lain atas IUPOP TURUT TERGUGAT II sampai dengan TURUT TERGUGAT IV;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengakui PENGGUGAT I sebagai penyedia jasa/kontraktor pertambangan tunggal dan eksklusif yang melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUPOP PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II sampai dengan TURUT TERGUGAT IV, dan PENGGUGAT II sebagai pengangkut dan pembeli batubara tunggal dan ekslusif, berdasarkan Perjanjian a quo dan mengikutsertakan PARA PENGGUGAT dalam penyusunan dan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk mendapatkan pengesahan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, setiap tahunnya sampai jangka waktu Perjanjian a quo berakhir;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT I secara penuh, langsung dan seketika dengan rincian sebagai berikut;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT II secara penuh, langsung dan seketika dengan rincian sebagai berikut;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat terhadap putusan perkara ini;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat dan Para Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II Konvensi / Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp.3.232.000,00 (Tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 119/Pdt.G/2020/PN Jmb |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 119/Pdt.G/2020/PN Jmb | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 8 September 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAMBI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Morailam Purba | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Dalam Provisi. Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara.
DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pdt.G/2020/PN Jmb
Statistik34682