- Menyatakan Terdakwa Sugiyanto Alias Yanto Bin Karnoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut umum Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
- 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiyanto Alias Yanto Bin Karnoto dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahananyang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A83 warna Gold Nomor imei : 869601034009618 dengan nomor HP 085366408755.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia 106 warna Hitam Nomor imei : 359017090939951 dengan nomor HP 081379435552.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi warna Gold dalam kondisi rusak (tidak hidup).
- 1 (satu) Kartu Debit Bank BRI dengan nomor Kartu : 5221 8450 4713 0547.
- 1 (satu) buku tabungan Bank Bri KC Tulangbawang a.n. SUGIANTO dengan Nomor Rekening 0605-01-031786-50-0;
- 1 (satu) buku tabungan Bank BCA KCP Unit II Tulangbawang a.n. ELIANA dengan Nomor Rekening 6185103530
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi Xpander warna Silver No. Pol : BE 1325 TD.
- 1 (satu) Lembar STNK Mobil Merk Mitsubishi Xpander warna Silver No. Pol : BE 1325 TD dengan Nomor : 04613810.C.
Putusan PN JAMBI Nomor 247/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, M.hbr Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Darmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dilampirkan dalam berkas perkara. Dirampas untuk Negara 6.Membebankan kepada Terdakwa untukmembayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik9726