- Menyatakan terdakwa PAMESANGI Bin H. WELANG,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang?Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang?Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa PAMESANGI Bin H.WELANGtersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakanterdakwa PAMESANGI Bin H. WELANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang?Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang?Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkanpidanakepada Terdakwa PAMESANGI Bin H.WELANGoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkanmasapenahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnyadaripidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Sungai Tering Nomor : 01 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan lampiran sbb:
- Fotocopy Peraturan Desa Sungai Tering Nomor : 01 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 tanggal 17 Januari 2018 yang ditandatangani oleh PAMESANGI selaku Penjabat Kepala Desa Sungai Tering dan MUHAMMAD AZIS, S.Pd.I selaku Sekretaris Desa Sungai Tering.
- Fotocopy Lampiran Peraturan Kepala Desa Sungai Tering Nomor : 01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Tahun Anggaran 2018 yang ditandatangani oleh PAMESANGI selaku Penjabat Kepala Desa Sungai Tering.
- dst
- Dipergunakan dalam perkara An.MUHAMMAD AZIS Bin AMBO SAKA.
-
8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa PAMESANGI Bin H.WELANGmembayarbiaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota H. Adly, Hakim Anggota H. Amir Aswan |
Panitera | Panitera Pengganti: Johannes Paradongan Sahatua Marbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
Statistik920