- Menyatakan Terdakwa SYAMSURI Alias SUI Bin MUHAMMAD TOYIB (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa SYAMSURI Alias SUI Bin MUHAMMAD TOYIB (alm) oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SYAMSURI Alias SUI Bin MUHAMMAD TOYIB (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAMSURI Alias SUI Bin MUHAMMAD TOYIB (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bilan;
- Menetapkan masa penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) plastik klip bening berukuran sedang berisikan shabu;
- 2 (Dua) plastik Klip bening berukuran kecil berisikan Shabu;
- 4 ( Empat ) plastik bening yang berisikan 18 (delapan belas) butir Extasi bergambar huruf S;
- 2 (dua) plastik Bening yang berisikan 10 (sepuluh) butir Extasi bergambar Hello Kitty;
- 1 (satu) buah Timbangan digital warna Silver Merk Acis;
- 1 ( Satu ) buah Hp Oppo warna Biru tipe A92 No sim Card. 085600332184;
- Uang tunai Rp. 2.070.000,-(dua juta tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 201/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik229