- Menyatakan Terdakwa Washington George Ronsumbre als. Tito tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah jaket jumper warna merah muda;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 396/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 396/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Sendangsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isrin Surya Kurniasih, Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Rita Purnamasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah atasan seragam warna putih lengan pendek; - 1 (satu) buah rok pendek warna coklat; - 1 (satu) buah BH warna putih; - 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda; Dikembalikan kepada saksi Anasthasia Shinta Chastity Als. Shinta; - 1 (satu) buah seprei warna putih; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MT250 warna biru Nopol P-4472-RA beserta kunci kontaknya; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Deril Ezzra Putra Alamat Jl Kasuari No. 10 Blok Rt. 006 Rw. 008, Kel. Kuala Kencana Mimika/Jl. Bukit Cemara Tujuh Blok 3 Kav. 83, Landungsari Kota Malang; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 396/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Statistik6118