- Menyatakan Terdakwa KURNIAWAN SAPUTRA Als IWAN JANGKUNG Bin MUHKROJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat membeli dan menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening Yang berisikan Narkotika Jenis Shabu
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi 5 (lima) bungkus kecil plastic bening berisikan narkotika jenis shabu (dengan total berat keseluruhan narkotika jenis shabu 0,317 (nol koma tiga ratus tujuh belas) gram
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bonk)
- 1 (satu) pack plastic Klip Bening
- 1 (satu) unit hand Phone Merk Nokia warna hitam model 1212 -2 Type RH 112 Berikut Sim Card Nomor 6282373403535
- 1 (satu) buah dompet merk Coil Master warna hitam
- 1 (satu) buah Kartu ATM BNI Nomor 5371 7600 3019 4285
- 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO type CPH 1853 warna merah berikut Simcard 1 Nomor 6289628311747
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno 125 Nomor Polisi BH 2174 YT Warna hitam
Putusan PN JAMBI Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Nurhadi, Br Hakim Anggota Suwarjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Janner Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; Dikembalikan kepada SITI KHASANAH melalui saksi FITA ANDRIKA 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik297