- Menyatakan Terdakwa Agusli Alias Agus Salim Alias Pak Desi Bin Rapa?i telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agusli Alias Agus Salim Alias Pak Desi Bin Rapa?i dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang pohon kopi dengan kondisi daun sudah mulai mengering dan berwarna kecoklatan yang masih ada buah kopinya yang warnanya sudah mulai menguning dengan panjang lebih kurang 1 (satu) meter diambil dari kebun sdr. Ahmad Hidayah
- 1 (satu) batang pohon cengkeh dengan kondisi dau sudah mulai mengering dan berwarna coklat yang sudah ditebang dengan Panjang kurang lebih 1 (satu) meter diambil dari kebun sdr. Ahmad Hidayah
- 1 (satu) ranting jengkol dengan kondisi dau masih berwarna hijau yang panjangnya kurang lebih 25 (dua puluh lima) sentimeter diambil dari kebun sdr. Ahmad Hidayah
- 1 (satu) batang pohon kopi dengan kondisi daun sudah mulai mengering dan berwarna kecoklatan yang sudah ditebang yang panjangnya kurang lebih 80 (delapan puluh) sentimeter diambil dari kebun sdr. Mulyadi
- 1 (satu) batang pohon kayu manis dengan kondisi daun sudah mulai mengering berwarna sebagian masih hijau dan sebagian sudah mulai kecoklatan yang sudah ditebang yang panjangnya kurang lebih 3,20 (tiga koma dua puluh) meter diambil dari kebun sdr. Mulyadi
Putusan PN JAMBI Nomor 117/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 117/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi, Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmilina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi AHMAD HIDAYAH Alias DAYAH Bin MURAT Dikembalikan kepada saksi MULYADI Bin MAT NAZIR 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik405