- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD MUR HUDA IRAWAN Als RIBUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana Terhadap terdakwa MUHAMAD MUR HUDA IRAWAN Als RIBUT karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan membayar pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) pocket Sabu terbungkus plastik klip bening;
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam merah terbuat dari aluminium;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening;
- 2 (dua) buah korek api;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah Bong Alat Nyabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas nyabu;
- 2 (dua) buah sekrop dari sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah isolasi earna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih;
- 1 (satu) buah tas merah;
- Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu;
Putusan PN MALANG Nomor 443/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 443/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Indarto, Br Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohammad Nasir Jauhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan ; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 443/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Statistik15817