Putusan PN JAMBI Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Adly, Br Hakim Anggota Hiashinta Fransiska Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SARBAINI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa SARBAINI, oleh karena itu dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa SARBAINI, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebagaimana Dakwaan Subsidair: 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SARBAINI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa SARBAINI berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 279.681.362,50,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah lima puluh sen) dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Copy 1 (satu) Buku Peraturan Desa Padang Kelapo Nomor 04 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tertanggal 04 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Sarbaini. 2. Asli 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Padang Kelapo tentang Pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari atas nama DONI PATRIUS, S.E sebagai Sekretaris Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari tertanggal 26 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Padang Kelapo atas nama Sarbaini. 3. Asli 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Padang Kelapo tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari atas nama DEPI PUTRIANI sebagai Kaur Keuangan Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari tertanggal 26 Juni 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Padang Kelapo atas nama Sarbaini. 4. Copy 1 (satu) Bundel Register Surat Permintaan Pembayaran Desa Padang Kelapo Periode Bulan Mei sampai dengan Bulan Desember 2019. 5. Copy 1 (satu) Bundel Buku Kas Umum Desa Padang Kelapo Periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2019. 6. Copy 1 (satu) Bundel Buku Pembantu Bank Desa Padang Kelapo Periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2019. 7. Copy 1 (satu) Bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Padang Kelapo periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2019. 8. Asli 1 (satu) Buku Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2019 Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari tanggal 6 November 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Padang Kelapo atas nama Sarbaini. 9. Copy 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batangari Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pengangkata Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Umum dan Perencanaan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Pemuda dan Olahraga, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Staf Urusan Keuangan pada Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari tanggal 14 April 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Padang Kelapo atas nama Sarbaini. 10. Asli 1 (satu) Bundel Dokumen Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Jembatan Besi di Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari tanggal Desember 2018 tanpa ditandatangani oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan. 11. Asli 1 (satu) Bundel Dokumen Gambar Rencana Pekerjaan Jembatan Besi RT.05 UPTJ III Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari. 12. Asli 4 (empat) lembar Perhitungan Bahan dan Upah Kerja Pembangunan Jembatan Besi Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari tanpa ditandatangani oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan. 13. Copy 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 211 tahun 2016 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Kepala Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari tertanggal 7 September 2016. 14. Asli 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Padang Kelapo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kasi Pemerintahan Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari tertanggal 9 September 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Padang Kelapo atas nama Sarbaini. 15. Copy 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 432 Tahun 2019 tentang Pengesahan Nama-nama Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padang Kelapo kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari tertanggal 12 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Bupati Batanghari atas nama SYAHIRSAH SY. 16. Copy 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Camat Maro Sebo Ulu Nomor 92 Tahun 2019 tetang Pengesahan Nama-nama Unsur Pimpinn dan Ketua Bidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari tertanggal 3 September 2019 yang ditandatangani oleh Camat Maro Sebo Ulu atas nama M. SALMAN. 17. Copy 1 (satu) lembar Surat dari Ketua BPD Padang Kelapo Nomor 141/14/BPD/PK/2019 tanggal 24 Desember 2019 perihal Penjelasan tentang Pertanggungjawaban Pemerintah Desa yang ditandatangani oleh Ketua BPD atas nama BUNYAMIN. 18. Copy 1 (satu) lembar Surat dari Ketua BPD Padang Kelapo Nomor 141/15/BPD/PK/2019 tanggal 26 Desember 2019 perihal Penjelasan tentang Pertanggungjawaban Pemerintah Desa yang ditandatangani oleh Ketua BPD atas nama BUNYAMIN. 19. Copy 1 (satu) lembar Surat dari Ketua BPD Padang Kelapo Nomor 141/16/BPD/PK/2019 tanggal 29 Desember 2019 perihal Penjelasan tentang Pertanggungjawaban Pemerintah Desa yang ditandatangani oleh Ketua BPD atas nama BUNYAMIN. 20. Asli 1 (satu) Buku Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Padang Kelapo Tahun Anggaran 2019 tanggal 20 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Camat Maro Sebo Ulu atas nama Budimansyah, SE. 21. Copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Satuan Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi Nomor : 22/SPT/5/PLD-07/P3MD/2019 atas nama M.IHSAN jabatan sebagai Tenaga Pendamping Lokal Desa pada lokasi tugas Desa Sungai Ruan Ulu, Sungai Ruan Ilir, Sungai Lingkar dan Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari tertanggal 31 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen atas nama NOVI MUTHIA S.STP, M.AP. 22. Copy 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) Nomor: 22/PLD-07/P3MD/2019 tertanggal 31 Desember 2018 yang ditandatangani oleh pihak pertama NOVI MUTHIA S.STP, M.AP dan pihak kedua atas nama M.IHSAN. 23. Copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Satuan Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi Nomor : 217/SPT/5/PD-07/P3MD/2019 atas nama NASRULLAH jabatan sebagai Tenaga Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) pada lokasi tugas Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari tertanggal 31 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen atas nama NOVI MUTHIA S.STP.M.AP. 24. Copy 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerja Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Nomor : 217/PD-07/P3MD/2019 tertanggal 31 Desember 2018 yang ditandatangani oleh pihak pertama NOVI MUTHIA.S.STP, M.AP dan pihak kedua atas nama NASRULLAH. 25. Asli 1 (satu) lembar Rekening koran Bank 9 Jambi Cabang Muara Bulian Atas Nama Desa Padang Kelapo Nomor Rekening 501010577 Periode 1 Januari 2019 Sampai dengan 31 Januari 2019. 26. Asli 1 (satu) lembar Rekening koran Bank 9 Jambi Cabang Muara Bulian Atas Nama Desa Padang Kelapo Nomor Rekening 501010577 Periode 1 Februari 2019 Sampai dengan 28 Februari 2019. 27. Asli 1 (satu) lembar Rekening koran Bank 9 Jambi Cabang Muara Bulian Atas Nama Desa Padang Kelapo Nomor Rekening 501010577 Periode 1 Maret 2019 Sampai dengan 31 Maret 2019. 28. Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi Cabang Muara Bulian Atas Nama Desa Padang Kelapo Nomor Rekening 501010577 Periode 01 April 2019 sampai dengan 30 April 2019. 29. Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi Cabang Muara Bulian Atas Nama Desa Padang Kelapo Nomor Rekening 501010577 Periode 01 Mei 2019 sampai dengan 31 Mei 2019. 30. Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi Cabang Muara Bulian Atas Nama Desa Padang Kelapo Nomor Rekening 501010577 Periode 01 Juni 2019 sampai dengan 30 Juni 2019. 31. Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi Cabang Muara Bulian Atas Nama Desa Padang Kelapo Nomor Rekening 501010577 Periode 01 Juli 2019 sampai dengan 31 Juli 2019. 32. Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi Cabang Muara Bulian Atas Nama Desa Padang Kelapo Nomor Rekening 501010577 Periode 01 Agustus 2019 sampai dengan 31 Agustus 2019; 33. Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi Cabang Muara Bulian Atas Nama Desa Padang Kelapo Nomor Rekening 501010577 Periode 01 September 2019 sampai dengan 30 September 2019. 34. Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi Cabang Muara Bulian Atas Nama Desa Padang Kelapo Nomor Rekening 501010577 Periode 01 Oktober 2019 sampai dengan 31 Oktober 2019. 35. Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi Cabang Muara Bulian Atas Nama Desa Padang Kelapo Nomor Rekening 501010577 Periode 01 November 2019 sampai dengan 30 November 2019. 36. Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi Cabang Muara Bulian Atas Nama Desa Padang Kelapo Nomor Rekening 501010577 Periode 01 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. 37. Asli 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank 9 Jambi Cabang KCP Sungai Rengas Desa Padang Kelapo Nomor Rekening 501010577 Jumlah setoran Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) Dengan berita : Pengembalian ADD tertanggal 12 Agustus 2019. 38. Asli 2 (dua) lembar Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Padang Kelapo Tahun Anggaran 2019 tertanggal 12 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Sarbaini. 39. Asli 1 (satu) lembar Laporan Realisasi APB Desa Pemerintah Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019 tertanggal 02 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Sarbaini. 40. Asli 9 (sembilan) lembar Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Padang Kelapo Tahun Anggaran 2019 tertanggal 02 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Sarbaini. 41. Copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Satuan Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi Nomor : 215/SPT/5/PD-07/P3MD/2018 atas nama HETTI NURBAITI jabatan sebagai Tenaga Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) pada lokasi tugas Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari tertanggal 29 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Drs. ATMA JAYA, M.Si. 42. Copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Satuan Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi Nomor : 237/SPT/5/PD-07/P3MD/2019 atas nama HETTI NURBAITI jabatan sebagai Tenaga Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) pada lokasi tugas Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari tertanggal 31 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen atas nama NOVI MUTHIA, S.STP, M.AP. 43. Copy 1 (satu) lembar Bimbingan Pendamping Desa Pemberdayaan Masyarakat (PD.P) Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari tertanggal 23 Agustus 2019 ditanda tangani oleh Pendamping atas nama HETTI NURBAITI dan ditandatangani oleh yang didampingi atas nama JONI (Plt.Pemerintahan Desa) dan ABDUL RAHMAN SIDIQ (Kasi Kesra). 44. Copy 1 (satu) lembar Bimbingan Pendamping Desa Pemberdayaan Masyarakat (PDP) Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari tertanggal 9 Desember 2019 ditanda tangani oleh Pendamping atas nama HETTI NURBAITI dan ditandatangani oleh yang didampingi atas nama ABDUL RAHMAN SIDIQ (Kasi Kesra). 45. Asli 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank 9 Jambi KCP Sungai Rengas atas nama BUMDES ANUGRAH JAYA Nomor Rekening 3002458356 periode 13 Mei 2019 sampai dengan 30 November 2019. 46. Copy 4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari Nomor 10 tahun 2019 tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pengadaan/Jasa Kegiatan Pembangunan Jembatan Besi di Desa Padang Kelapo Tahun Anggaran 2019 tertanggal 17 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Padang Kelapo. 47. Copy 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank 9 Jambi Cabang Muara Bulian atas nama Desa Padang Kelapo dengan Nomor Rekening 501010577 dengan berita : Penyetoran Silpa Tahun 2019 yang ditarik Kepala Desa tanggal 8 dan 20 April 2020 sejumlah Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) tertanggal 24 April 2020. 48. Copy 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank 9 Jambi KCP Sungai Rengas atas nama Desa Padang Kelapo dengan Nomor Rekening : 501010577 dengan berita : Pengembalian Temuan Inspektorat atas Pengelolaan Keuangan Desa Padang Kelapo Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp.224.000.000,- (dua ratus dua puluh empat juta rupiah) tertanggal 05 Mei 2020. 49. Copy 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank 9 Jambi KCP Sungai Rengas atas nama Desa Padang Kelapo dengan Nomor Rekening : 501010577 dengan berita : Pengembalian Temuan Inspektorat atas Pengelolaan Keuangan Desa Padang Kelapo Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 08 Mei 2020. 50. Copy 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank 9 Jambi KCP Sungai Rengas atas nama Desa Padang Kelapo dengan Nomor Rekening : 501010577 dengan berita : Pengembalian Temuan Inspektorat atas Pengelolaan Keuangan Desa Padang Kelapo Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 11 Mei 2020. 51. Copy 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank 9 Jambi KCP Sungai Rengas atas nama Desa Padang Kelapo dengan Nomor Rekening : 501010577 dengan berita : Setoran Temuan Inspektorat atas Pengelolaan Keuangan Desa Padang Kelapo Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) tertanggal 11 Mei 2020. 52. Copy 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank 9 Jambi KCP Sungai Rengas atas nama Desa Padang Kelapo dengan Nomor Rekening : 501010577 dengan berita : Pengembalian Temuan Inspektorat atas Pengelolaan Keuangan Desa Padang Kelapo Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2020. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 9. Membebankan kepada Terdakwa SARBAINI membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb
Statistik18333