- Menyatakan Terdakwa Ary Priadi bin Abdul Somad tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Sebagai Pegawai Bank yang dengan Sengaja Melakukan Perbuatan yang Bertentangan dengan Undang-Undang yang Telah Mengakibatkan Kerugian Bagi Bank Syariah? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ary Priadi bin Abdul Somad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Asli 1 (satu) bundel hasil audit investigasi tahun 2016;
- 69 (enam puluh sembilan) bundel berkas pembiayaan Bank Syariah Mandiri KCP Jambi Sipin;
- Surat Bank Mandiri Syariah No. 18/6803-3-3-HCMS/HCG, tanggal 13 Februari 2016 perihal Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP) pegawai Bank Mandiri Syariah AKHMAD SYUKRIYANTO NIP. 027471035.
- Surat Bank Mandiri Syariah No. 18/3626-3-HCMS/HCG, tanggal 12 Februari 2016 perihal Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP) pegawai Bank Mandiri Syariah ARY PRIADI NIP. 107675328.
- Surat Bank Mandiri Syariah No. 16/1212-3/HCD, tanggal 11 Maret 2014 perihal Penempatan dan Penetapan pegawai Bank Mandiri Syariah pegawai Bank Mandiri Syariah MUHAMMAD RAHMAN NIP. 117878711.
- Surat Bank Mandiri Syariah No. 16/7191-3/HCD, tanggal 11 Desember 2014 perihal Penempatan dan Penetapan Jabatan pegawai Bank Mandiri Syariah NASRULLAH NIP. 088373695
Putusan PN JAMBI Nomor 629/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 629/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di pergunakan dalam perkara Nasrullah Bin H. Mandak 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 629/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik13914