- Menyatakan Terdakwa I ANDINA ROSASLITA als OSAY binti SARWIDJA dan Terdakwa II ADINDA DWI UTARI als Ai binti M. IMRON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang jumlahnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik besar dan klip kecil narkotika jenis shabu dengan berat 531,78 gram dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik klip kecil dengan berat 3,09 gram disisikan untuk pemeriksaan ke BNN Pusat dan sisanya 2,0749 gram dipergunakan untuk persidangan dan 1 (satu) bungkus plastik besar dengan berat 528,68 gram.
- 1(satu) unit Hp. Samsung.
- 1 (satu) unit HP. VIVO.
- 1 (satu) lembar KTP. An. ADINDA
- 1 (satu) lembar ATM BCA An. ADINDA.
- 1 (satu) lembar ATM BRI An. ADINDA.
- 2 (dua) lembar tiket DAMRI An. ADINDA.
- Uang sebanyak Rp.250.000.- (dua ratus limapuluh ribu rupiah). Milik ADINDA.
- 1 (satu) buah tas jinjing milik ADINDA.
- 1 (satu) buah koper milik ADINDA.
- 1 (satu) stel sprei milik ADINDA.
- 1 (satu) unit HP, Xiaomi milik ANDINA.
- 1 (satu) lembar KTP. An. ANDINA.
- 1 (satu) lembar ATM Bank Mandiri An. ANDINA.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri an. ANDINA.
- Uang sejumlah Rp.130.000. (seratus tiga puluh ribu rupiah) milik ANDINA.
- 1 (satu) buah dompet milik ANDINA.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Tjk |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2019/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Siti Insirah, Hakim Anggota Surono |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dipergunakan dalam perkara HAIRUL SOLEH Bin ARNASA. Cs. dirampas untuk dimusnahkan. dikembalikan kepada terdakwa ADINDA. dirampas untuk dimusnahkan. dikembalikan kepada terdakwa ANDINA. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2019/PN Tjk
Statistik490