- Menyatakan Terdakwa I. TAJANG bin MAT LASIP dan Terdakwa II. HAIRIYANTO EFENDI bin P. BAHRUTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I. TAJANG bin MAT LASIP dan Terdakwa II. HAIRIYANTO EFENDI bin P. BAHRUTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu Penipuan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I TAJANG bin MAT LASIP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan Terdakwa II HAIRIYANTO EFENDI bin P. BAHRUTO selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari saudara Asnawi al P. In kepada saudara Hairiyanto Efendi senilai Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dikembalikan kepada Asnawi ;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran uang dari saudara Hairiyanto Efendi kepada saudara Safi?i senilai Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa Hairiyanto Efendi ;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 233/Pid.B/2018/PN Krs |
|
Nomor | 233/Pid.B/2018/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Sutji Imani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudistira Alfian, Br Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara |
Panitera | Panitera Pengganti Hanarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.B/2018/PN Krs
Statistik482