- Menyatakan Terdakwa Taharuddin Lubis als. Dedek bin. M. Taher Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis shabu dengan berat 9,181 gram (sembilan koma seratus delapan puluh satu gram) ?, sebagaimana yang kami dakwakan dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Taharuddin Lubis als. Dedek bin. M. Taher Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Plastik Klip Bening Yang Berisikan Serbuk Kristal Bening Yang Diduga Narkotika Jenis Shabu;
- 1 (satu) Plastic Snack Warna Merah Tulisan Rindu;
- 1 (satu) Lembar Tisu;
- 1 (satu) Handphone Nokia Warna Biru Tanpa Sim Card;
- 1 (satu) Handphone Samsung Lipat Warna Merah Dengan Sim Card : 0853 ? 7959 ? 5966;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Dengan Nomor Polisi BH 6759 ZT;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 773/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 773/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipakai Dalam Perkara Atas Nama Panji Dwi Laksono bin. Murlan (Terdakwa dalam perkara lain); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 773/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik130